ePaten adalah elektronik Pelayanan Terpadu Kecamatan merupakan aplikasi surat menyurat administrasi desa berbasis web untuk surat yang selesai di tingkat desa maupun surat yang harus di verifikasi dan di sahkan oleh kecamatan.
Dengan menggunakan ePaten ini verifikasi atau pengesahan surat menyurat dilakukan dengan elektronik sehingga pemohon surat tidak harus datang ke kantor pelayanan Paten Kecamatan. Setelah surat dibuat di desa oleh perangkat desa dan di simpan ke sistem, team paten kecamatan akan melakukan verifikasi dan pengesahan surat dengan aplikasi secara online. Selanjutnya surat yang sudah di verifikasi bisa langsung di cetak di desa sudah di lengkapi dengan QR barcode sebagai bukti verifikasi dari team Paten Kecamatan.