SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah salah satu surat yang di biat di desa/kelurahan yang selanjutnya harus di verifikasi atau di sahkan di kecamatan melalui Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN).
Pada pelaksanaan e-PATEN dimana verifikasi surat bisa dilakukan secara elektronik menjadikan warga masyarakat yang memohon SKCK verifikasi kecamatan tidak harus datang ke kantor pelayanan PATEN tapi bisa selesai di desa.
Untuk membuat SKCK silahkan masuk ke mnu Surat Paten pilih menu SKCK.
selanjutnya akan muncul tampilan sebagai berikut.
Di tampilan tersebut akan muncul surat yang pernah di buat. Kalau belum pernah membuat akan kosong. Untuk membuat surat SKCK yang buru klik tombol plus seperti ini di bagian pojok kanan atas.
Selanjutnya akan muncul tampilan seperti berikut :
Masukkan NIK pemohon pada kolom NIK dan tekan ENTER.
Apabila tidak ada gangguan koneksi ke server kependudukan maka akan muncul data data pemohon dan di tempelkan ke kolom kolom yang tersedia.
apabila tidak muncul data bisa di lanjutkan dengan mengisi data pemohon secara manual.
selanjutnya tekan tombol simpan di bawah